Pajak Penghasilan
NPWP Pribadi
NPWP Badan Usaha
SPT Tahunan
Broker Properti
PPh Pasal 21
 

Belum lama ini Direktorat Jendral Pajak mencanangkan target peningkatan NPWP puluhan persen untuk menunjang penghasilan Negara dari sektor pajak. Untuk daerah tertentu mereka menggunakan pendekatan secara aktif (door to door) dan juga melakukan kerja sama dengan kelurahan setempat untuk menjaring penduduk yang secara potensial harusnya memiliki NPWP.

Masih banyak orang awam yang tidak mengetahui perpajakan bertanya–tanya mengenai NPWP, oleh karena itu dalam kesempatan ini kami ingin memberikan gambaran secara sederhana mengenai apa itu NPWP.

FAQ ABOUT NPWP :

A: NPWP itu apa sich !

B : NPWP adalah Singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas WP (Wajib Pajak) dalam sistem administrasi perpajakan yang dipergunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan WP. NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit dimana 9 (sembilan) digit pertama menunjukkan kode spesifik WP, 3 ( tiga ) digit berikutnya menunjukkan kode KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sementara 3 (tiga ) digit terakhir adalah kode cabang WP.

A : Apakah semua orang harus mempunyai NPWP ?

B : Tidak, yang wajib mempunyai NPWP adalah orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh : akuntan, dokter, notaris, pengacara) dan orang pribadi yang memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama satu tahun dan semua badan usaha.

A : Kapan orang harus memiliki NPWP ?

B : 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan atau akhir bulan berikutnya setelah penghasilan yang bersangkutan melebihi PTKP.

A : Apa manfaatnya memiliki NPWP ?

B : Bagi orang yang memiliki usaha dapat membantu kelancaran usahanya (mempermudah pembayaran ke rekan bisnis karena dapat memiliki rekening giro di Bank), dan mengembangkan bisnisnya karena dapat mengajukan kredit ke bank.

A : Berdasarkan keterangan dari beberapa teman WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) itu ada beberapa, tolong jelaskan!

B: WPOP dapat dibedakan berdasarkan sumber penghasilannya yaitu :

1. WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,

Contoh untuk yang menjalankan usaha adalah buka usaha bengkel, salon dan contoh untuk pekerjaan bebas adalah Dokter, Notaris.

2. WPOP Pengusaha Tertentu,

Contohnya adalah pedagang grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/ gerai yang tersebar dibeberapa lokasi, kecuali untuk restoran dan perdagangan kendaraan bermotor.

3. WPOP yang tidak menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas.
Contohnya adalah karyawan.

A : Bagaimana cara untuk mendapatkan NPWP ? Apakah sulit ? Mahal ga ?

B : Cara untuk mendapatkan NPWP sangat mudah dan tidak dikenakan biaya, orang pribadi datang ke KPP (Bagian TUP / Tata Usaha Perpajakan) dimana dia tinggal (KPP Domisili) atau KPP dimana kegiatan usaha dilakukan/ tempat usaha (KPP Lokasi) dengan membawa bukti identitas orang pribadi atau usaha.

KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

A : Jika seseorang memiliki tempat tinggal lebih dari satu kemana dia harus mendaftar untuk mendapatkan NPWP ?

B : Jika memiliki tempat lebih dari satu, maka dia harus mendaftar di KPP yang meliputi wilayah dimana dia tinggal lebih lama dibandingkan yang lain.

A : Jika saya memiliki kios lebih dari satu apakah NPWP saya cukup satu saja ?

B : Jika terletak dalam satu wilayah KPP maka NPWP cukup satu, tapi jika terletak dalam wilayah KPP yang berbeda diharuskan mendaftar di KPP yang baru tersebut (memiliki NPWP lebih dari satu).
Khusus untuk WPOP Pengusaha Tertentu, setiap tempat usaha harus memiliki NPWP walaupun masih dalam satu wilayah KPP.

A : Apakah perusahaan wajib mendaftarkan NPWP bagi karyawannya ?

B : Karyawan yang mempunyai kewajiban mendaftarkan NPWP bukan perusahaan.

A : Pindah alamat apakah harus ganti NPWP ?

B : Jika WPOP pindah alamat masih dalam satu wilayah KPP tidak perlu mengajukan penggantian NPWP, jika pindahnya kewilayah KPP yang berbeda WP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP lama dan baru.

A : Apakah kewajiban kita setelah memiliki NPWP ?

B : Melaporkan SPT Tahunan dan SPT masa bulanan bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Pengusaha Tertentu membuat pencatatan atau pembukuan, memperlihatkan dan atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan serta kewajiban lainnya terkait dengan pmeriksaan pajak.
Bagi WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas hanya melaporkan SPT Tahunan.

A : Suami istri masing-masing mempunyai penghasilan apakah harus mempunyai NPWP masing-masing ?

B : Suami istri dianggap sebagai satu kesatuan sehingga tidak perlu memiliki NPWP masing-masing, kecuali mempunyai Perjanjian Harta Terpisah. Bagi istri yang sudah memiliki NPWP sebelum menikah dapat mengajukan penghapusan.

A : Setelah punya NPWP apakah kita bisa menutup atau menghapusnya ?

B : Bisa, penghapusan NPWP dapat dilakukan bagi :

1. Orang pribadi yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan atau meninggalkan warisan namun telah selesai dibagi.
2. Wanita kawin yang tidak menandatangani Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan
3.WPOP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Jika ada pertanyaan mengenai masalah perpajakan, dapat mengajukan secara tertulis/online (gratis konsultasi perpajakan), melalui 021-70703759, 0815 875 1144,
fax 021 – 5383952 atau email benny_w@indonesiataxconsultant.com

- NPWP 1
 

COPYRIGHT © 2005-2008. INDONESIA TAX CONSULTANT. ALL RIGHTS RESERVED.
Designed by Tarashakti.