Income Tax
Individual Tax ID Num
Corporate Tax ID Num
Annual Income Tax Return
Property Agent
Tax Article 21

Pada kesempatan terdahulu sudah disampaikan mengenai pentingnya melakukan rekonsiliasi atas biaya yang dilaporkan dalam SPT PPh 21 dan SPT PPh 29. Dalam pembahasan ini akan diuraikan secara lebih detail mengenai biaya apa saja yang harus diperhatikan yang terkait dalam kedua Laporan SPT tersebut, yaitu :

•  Premi asuransi yang dibayarkan Pemberi Kerja.
Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa, yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan pemberian kenikmatan yang non deductible bagi pemberi kerja dan non taxable bagi karyawan.

Namun demikian mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, premi asuransi diatas dapat menjadi deductible sepanjang ditambahkan dalam penghasilan karyawan (taxable)

•  Iuran Pensiun, JHT atau THT yang ditanggung Pemberi Kerja.
Biaya tersebut diatas dapat dikurangkan sebagai biaya ( Pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh ) dan bukan penghasilan karyawan (Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh) deductible – non taxable

Namun demikian terdapat peraturan tambahan dalam KEP -545/PJ./2000, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiu yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran JHT kepada badan penyelenggara Jamsostek saja yang tidak termasuk objek PPh 21, jika dibayarkan kepada pihak lain akan termasuk objek PPh 21.

•  Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dananya dari Laba Yang Ditahan.
Pemberian imbalan berupa bonus, gratifikasi dan jasa produksi pada dasarnya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan merupakan objek PPh 21 deductible –taxable.

Namun demikian terdapat ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut diatas SE-16/PJ.44/1992 yang intinya menyatakan jika sumber dana yang dipergunakan untuk membayar biaya tersebut, bila berasal dari Laba Ditahan (Retained Earning) pemberi kerja tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto, tapi tetap merupakan objek PPh 21 non deductible – taxable

•  Imbalan berupa Tantiem.
Tantiem adalah pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/ jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak, oleh karena itu Tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak tapi merupakan objek PPh 21 non deductible – taxable

•  Biaya Perjalanan Dinas.
Biaya perjalanan dinas biasanya terdiri dari tiga komponen yaitu biaya transportasi, akomodasi dan uang saku.

a. Biaya transportasi adalah pengeluaran untuk membiayai transportasi sampai ketempat tujuan, dapat diberikan dalam bentuk tunai atau tiket.

b. Akomodasi adalah pengeluaran untuk membiayai penginapan selama perjalanan dinas, dapat diberikan dalam bentuk tunai atau voucher hotel yang sudah dibooking dilokasi serta pengeluaran untuk biaya hidup selama perjalanan dinas seperti makan, laundry dan sebagainya.

c. Uang saku merupakan insentif atau cadangan dana bagi karyawan selama perjalanan dinas.

Ada dua kebijakan dalam biaya perjalanan dinas yaitu diberikan secara lumpsum atau reimbursement, kedua kebijakan tersebut sama-sama deductible – taxable tapi jumlahnya sangat berbeda.

Lumpsum semua biaya menjadi taxable, sedangkan reimbursement hanya uang saku saja, tapi dengan syarat :

•  Tidak ada mark up dan atau mark down
•  Bukti asli diserahkan ke perusahaan
•  Usahakan atas nama perushaan, jika tidak bisa dapat menggunakan metode qq. Misalnya Bp. Sigit qq PT. Laliput

Persyaratan tersebut memang tidak diatur secara tegas dalam ketentuan perpajakan yang ada, namun syarat tersebut merupakan konsekuensi logis dari reimbursement yang hanya merupakan pengeluaran lebih dahulu untuk kemudian dimintakan ganti.

•  Beban Pendidikan dan Pelatihan.
Seringkali dalam praktek karyawan diberikan biaya transport dan uang saku selama mengikuti pendidikan atau pelatihan/ seminar, biaya tersebut dapat diberikan secara lumpsum atau reimbursement, kedua kebijakan tersebut sama-sama deductible – taxable tapi jumlahnya sangat berbeda.

Lumpsum semua biaya menjadi taxable, sedangkan reimbursement hanya uang saku saja, apabila semua syarat terpenuhi.

Pendidikan/pelatihan dilakukan secara inhouse atau terbuka untuk umum, jika in house maka honor instruktur merupakan objek PPh 21/23, jika terbuka untuk umum bukan merupakan objek PPh 21/23

•  Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan.
Merupakan objek PPh 21 bagi orang pribadi dan PPh 23 bagi badan usaha, apabila biaya perbaikan dan pemeliharaan tidak disebutkan secara detail antara biaya jasa dan materialnya maka akan secara total akan menjadi objek PPh, tapi jika dipisahkan yang menjadi objek PPh hanya biaya jasanya saja. Kecuali Jasa konstruksi waluapun dipisah tetap secara total menjadi objek PPh

•  Pemberian Natura dan Kenikmatan.
Secara umum pemberian natura/kenikmatan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan dan tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto non deductible – nontaxable

Kecuali yang diatur khusus seperti makanan dan minuman yang diberikan kepada seluruh karyawan ditempat kerja dan kendaraan dinas yang digunakan untuk pegawai tertentu karena pekerjaan atau jabatannya deductible – nontaxable .

Terdapat peraturan khusus yaitu :

Biaya kendaraan dinas bagi karyawan hanya diakui 50%, KEP-220/Pj./2002

Bagi perusahaan yang penghasilannya dikenakan PPh final maka pemberian natura/ kenikmatan menjadi objek PPh 21

•  Pembayaran Imbalan dalam Mata Uang Asing
Bisa timbul selisih kurs karena adanya perbedaan konversi mata uang asing.

If you have any questions about tax and its problems, do not hesitate to contact us for free consultation by phone : 021-70703758, 0815 875 1144, by fax : 021-5383952 or email us to benny_w@indonesiataxconsultant.com

- PAJAK KARYAWAN 2

COPYRIGHT © 2005-2008. INDONESIA TAX CONSULTANT. ALL RIGHTS RESERVED.
Designed by Tarashakti.