Income Tax
Individual Tax ID Num
Corporate Tax ID Num
Annual Income Tax Return
Property Agent
Tax Article 21

Melanjutkan pembahasan mengenai NPWP pada periode sebelumnya, dengan ini akan membahas sedikit mengenai WPOP dan lebih focus ke WP Badan dan sedikit mengenai PKP (Pengusaha Kena Pajak), edisi sebelumnya telah mengulas WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi).

A: Apakah ada kewajiban lain bagi WPOP ?

B : Memotong dan memungut PPh 21 serta melaporkannya ke KPP. (khusus WPOP pemberi kerja yang memberikan imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai dan WPOP penyelenggara kegiatan yang memberi imbalan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan).

Memotong dan memungut PPh 23 serta melaporkannya ke KPP (WPOP yang melakukan pekerjaan bebas, dan WPOP pengusaha yang menyelenggarakan pembukuan).

Memotong dan memungut Pajak pasal 4 (2) final berupa sewa tanah dan bangunan dan jasa konstruksi serta melaporkan ke KPP (WPOP penyelengara kegiatan yang membayarkan hadiah undian, WPOP yang melakukan pekerjaan bebas, dan WPOP pengusaha yang menyelenggarakan pembukuan).

Memotong dan memungut PPh 26 serta melaporkan ke KPP atas pembayaran kepada pihak luar negeri kecuali honorarium dan jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas kepada WP luar negeri.

A : Bagaimana jika WPOP tidak melakukan kewajiban tersebut diatas ?

B : WPOP akan diharuskan membayar Pokok kewajiban pajak terutang ditambah sanksi denda 2% perbulan maksimal 48% dan denda terlambat lapor Rp 50.000 pada bulan dimana seharusnya kewajiban tersebut dilaksanakan.

A : Tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan WP tertentu/ Khusus ?

B: WP khusus ditujukan bagi WP tertentu sbb :

1. PMA, yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh pihak asing.
2. BUMN/ BUMD, yaitu badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh BUMN/ BUMD tersebut.

•  Badora (Badan dan Orang Asing), bentuk usaha tetap (BUT) yang dimiliki oleh pihak asing di Indonesia dan orang asing yang berkedudukan atau bertempat tinggal di Indonesia .
•  Perusahaan Masuk Bursa (PMB) yaitu perusahaan go public (terbuka/ Tbk) yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM, termasuk badan badan khusus yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal.
•  WP Besar, adalah WP tertentu yang ditetapkan sebagai WP Besar dan terdaftar di KPP WP Besar, ditetapkan oleh Dirjen pajak berdasarkan kriteria tertentu. Sejauh ini baru WP Badan tapi tidak menutup kemungkinan untuk WPOP.

A : Bagaimana cara untuk mendapatkan NPWP Badan ? Apakah sulit ? Mahal ga ?

B : Cara untuk mendapatkan NPWP sangat mudah dan tidak dikenakan biaya, perusahhan datang ke KPP (Bagian TUP / Tata Usaha Perpajakan) dimana dia tinggal (KPP Domisili) atau KPP dimana kegiatan usaha dilakukan/ tempat usaha (KPP Lokasi) dengan membawa bukti identitas badan usaha.

KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

A : Jika perusahaan memiliki cabang atau tempat usaha lebih dari satu tempat baik masih dalam wilayah KPP yang sama maupun berbeda bagaimana kewajiban NPWP nya ?

B : Bagi cabang atau tempat usaha yang dalam satu wilayah KPP, cukup hanya satu NPWP yaitu yang lebih dahulu beroperasi, sedangkan bagi yang berusaha diwilayah KPP yang berbeda harus memiliki NPWP dimasing-masing NPWP. Adapun kewajiban perpajakan Badan (PPh 25/ 29) di kantor pusat, sedangkan kewajiban perpajakan PPh 21, PPh 23 dan PPh 4 (2) dan lainnya serta PPN dimasing-masing cabang/ tempat usaha.
NPWP Pusat dan Cabang mempunyai kesamaan, yang berbeda hanya kode KPP dan 3 digit terakhir yang menyatakan cabang ke berapa.

A : Bagimana jika terjadi perpindahan lokasi tempat usaha?

B : Sepanjang masih dalam wilayah KPP yang sama maka hanya perlu memberitahukan secara tertulis supaya hubungan surat menyurat dapat terlaksana dengan baik. (jika tidak diinformasikan surat dari KPP ke WP tetap ke alamat lama).
Tempat usaha baru berbeda wilayah KPP, WP wajib mengajukan permohonan perpindahan KPP dari KPP lama ke KPP baru dan mengurus NPWP baru ke KPP baru.

A : Apakah Badan Usaha dapat mengajukan penghapusan NPWP badan?

B : Dapat, bagi WP badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang seluruh kewajiban pajak telah dilunasi atau hak penagihan pajak telah kadaluarsa.

A : Bagaimana dengan penghapusan NPWP BUT ?

B : BUT yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT ( Bentuk Usaha Tetap ) dapat dihapus NPWPnya sepanjang seluruh kewajiban pajak telah dilunasi atau hak penagihan pajak telah kadaluarsa.
Penghapusan NPWP akan selalu didahului dengan tindakan pemeriksaan pajak, sehingga WP disarankan untuk menyiapkan kelengkapan dokumen pendukung.

A : Apakah perbedaan antara NPWP dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak)?

B : Semua perusahaan wajib memiliki NPWP, tapi tidak wajib PKP. PKP adalah suatu hak dan kewajiban bagi Pengusaha untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai. Bagi WP yang memiliki peredaran usaha melebihi Rp 600.000.000,- per tahun wajib mendaftarkan diri untuk menjadi PKP, sedangkan bagi WP yang peredaran usahanya dibawah jumlah tersebut tidak wajib menjadi PKP tapi jika mau dapat mengajukan diri menjadi PKP.

A : Bagaimana cara untuk mendapatkan PKP Badan ? Apakah sulit ? Mahal Tidak ?

B : Cara untuk mendapatkan PKP sangat mudah dan tidak dikenakan biaya, perusahhan datang ke KPP (Bagian TUP / Tata Usaha Perpajakan) dimana dia tinggal (KPP Domisili) atau KPP dimana kegiatan usaha dilakukan/ tempat usaha (KPP Lokasi) dengan membawa bukti identitas badan usaha.
KPP menerbitkan Surat Keterangan PKP paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap dan dilakukan peninjauan lokasi.

A : Apakah kewajiban kita setelah memiliki NPWP dan PKP ?

B : Melaporkan SPT Tahunan dan SPT masa bulanan, melakukan kewajiban Potong dan Pungut, membuat pencatatan atau pembukuan, memperlihatkan dan atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan serta kewajiban lainnya terkait dengan pmeriksaan pajak.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Pajak mengenai data SPT tahunan tahun 2003 yang terdaftar ternyata banyak yang tidak melapor, data WP yang melapor sebagai berikut :

Badan 34,63 %
WPOP 34,82 %
PPh 21 35,00 %

If you have any questions about tax and its problems, do not hesitate to contact us for free consultation by phone : 021-70703758, 0815 875 1144, by fax : 021-5383952 or email us to benny_w@indonesiataxconsultant.com

 
- NPWP 2

COPYRIGHT © 2005-2008. INDONESIA TAX CONSULTANT. ALL RIGHTS RESERVED.
Designed by Tarashakti.