Income Tax
Individual Tax ID Num
Corporate Tax ID Num
Annual Income Tax Return
Property Agent
Tax Article 21

Serba serbi Penyampaian SPT Tahunan WPOP

Sampai dengan 31 Maret 2005 ini sebagian besar WP pasti pusing terutama yang baru memiliki NPWP. Kenapa ? ? Karena tanggal 31 Maret 2005 adalah batas penyampaian SPT tahunan tahun 2004 WP baik badan maupun orang pribadi.

Apakah SPT tahunan ? SPT tahunan adalah surat yang digunakan oleh WP untuk memberitahukan / melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak; objek pajak atau bukan objek pajak; Harta dan kewajiban secara tahunan kepada fiskus.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Pajak penyampaian laporant SPT tahunan tahun 2003 tidak menggembirakan, dari data WP terdaftar yang melaporkan SPT tahunan tahun 2003 relatif kecil yaitu sebagai berikut :

SPT tahunan PPh 29 WP Badan : 34,63 % SPT 1771 dan SPT 1771S

SPT tahunan PPh 29 WPOP : 34,82 % SPT 1770 dan SPT 1770S

SPT tahunan PPh 21 : 35,00 % SPT 1721

Banyak hal yang menyebabkan rendahnya penyampaian SPT tahunan tersebut misalnya, sebagian WP berpendapat fiskus kurang mensosialiasikan ke WP, hal ini dimanfaatkan oleh swasta yang bekerja sama dengan konsultan pajak mengadakan seminar mengenai cara mengisi SPT dan selalu dipenuhi peserta, kurangnya pengertian WP tentang cara mengisi SPT terkait dengan rumitnya form yang harus diisi dan tingkat kemampuan WP.

Jangka waktu penyampaian SPT adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya, dengan perpanjangan jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan. Jika terlambat akan dikenai sanksi Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan mendapat surat teguran.

Cara penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagai berikut :

•  SPT dalam bentuk kertas,
•  Langsung ke KPP melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
•  Langsung ke KPP melalui KP4 (Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan)
•  Melalui Pos / ekspedisi ke KPP atau KP4
•  e-SPT yang menggunakan media digital,
•  Langsung ke KPP melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
•  Melalui Pos / ekspedisi ke KPP
•  Melalui jaringan komunikasi data disampaikan dengan cara ditransfer ke alamat situs Direktorat Jendral Pajak yaitu di http://www.pajak.go.id
•  SPT tahunan PPh 21 lampiran 1721 A1/ A2 dalam bentuk media elektronik,
•  Langsung ke KPP melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
•  Melalui Pos / ekspedisi ke KPP

Pencantuman Daftar Harta dan Kewajiban dalam SPT WPOP yang dimulai sejak SPT tahunan tahun 2001 banyak menimbulkan tanggapan serius dari banyak kalangan, baik yang negative maupun positif.

Dengan adanya kewajiban menyampaikan daftar harta dan kewajiban yang dimiliki WP pada akhir tahun maka pencatatan menjadi hal yang harus dilakukan WPOP, juga keharusan menyimpan bukti pemotongan pajak, dokumen perolehan harta, buku tabungan dan deposito dan dokumen lainnya jika tidak ingin mendapat masalah di kemudian hari.

Mengisi daftar harta dan kewajiban harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat, pengisian secara lengkap dan jujur maupun secara tidak lengkap dan tidak jujur memiliki resiko masing-masing.

Difinisi penghasilan menurut perpajakan adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP baik dalam maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Metode perbandingan Kekayaan Bersih merupakan cara yang mudah untuk mengetahui apakah WP telah melaporkan semua penghasilannya dan telah membayar pajak yang terutang atas penghasilan tersebut.

Kekayaan bersih tahun sekarang dibandingkan dengan tahun lalu (awal tahun) merupakan indikasi yang sangat mudah dilihat dan dihitung sebagai dasar untuk membandingkan penghasilan yang telah dilaporkan dan dibayar pajaknya.dalam SPT tahunan. Jika terdapat ketidak sesuaian perhitungan, maka dapat dikatakan terdapat penambahan kekayaan bersih / penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Apa saja yang harus dilaporkan dalam daftar harta dan kewajiban tersebut :

•  Harta Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang karena sifat, tujuan atau karena ditentukan oleh Undang-undang sebagai benda tidak bergerak, misalnya tanah dan bangunan ( cantumkan lokasi dan luas ), kapal dengan bobot mati lebih dari 10.000 ton, dsb.

•  Harta Bergerak
Adalah suatu benda yang karena sifat, tujuan atau karena ditentukan oleh Undang-undang sebagai benda tidak bergerak, yaitu :

•  Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri; Piutang dan sebagainya dicantumkan secara global.

•  Kendaraan Bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya).

•  Kapal dengan bobot mati sampai dengan 10.000 ton, kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya.

•  Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya).

•  Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya).

•  Modal usaha sendiri dalam pekerjaan bebas dan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, Firma).

•  Lain-lain, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.

Selalu timbul pertanyaan apakah penghasilan yang diperoleh sebelum seseorang memiliki NPWP sudah pernah dipajaki atau belum (terlihat dari Daftar Harta dan Kewajiban pada saat pertama lapor SPT) ? Apakah fiskus memiliki kewenangan untuk memajaki ? Secara peraturan perundan undangan ya.

Apakah ada implikasi jika WP tidak melaporkan seluruh hartanya dalam Daftar Hartan dan Kewajiban ? Jika di masa mendatang dilakukan pemeriksaan oleh fiskus atau diperoleh data dari pihak Ketiga mengenai harta yang belum / tidak dilaporkan maka potensi masalah yang lebih besar akan menghadang WP karena terkait dengan kejujuran. Harta yang belum dilaporkan tersebut dapat diperlakukan sebagai tambahan kekayaan bersih yang belum dipajaki, dalam hal ini fiskus memiliki kewenangan untuk memajakinya.

Jadi mengenai pengisian Daftar Harta dan Kewajiban berpulang kepada kemauan dan keberanian masing-masing WP untuk menerima resiko yang harus dihadapinya (seperti buah simalakama, sama-sama berpeluang menimbulkan masalah).

< back to top

If you have any questions about tax and its problems, do not hesitate to contact us for free consultation by phone : 021-70703758, 0815 875 1144, by fax : 021-5383952 or email us to benny_w@indonesiataxconsultant.com

 
- SERBA SERBI SPT

COPYRIGHT © 2005-2008. INDONESIA TAX CONSULTANT. ALL RIGHTS RESERVED.
Designed by Tarashakti.